Kepala Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan

Kecamatan Kisar Utara

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas

Pasal 9

Tugas pokok dan fungsi kepala sub bagian perencanaan dan keuangan adalah membantu sekretaris melakukan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelaporan kegiatan kecamatan serta pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, kepala sub bagian perencanaan dan keuangan, mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan sebagai penjabaran lebih lanjut dari perencanaan sekretariat agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Memproses kontrak kinerja dengan bawahan setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
  3. Melakukan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan serta memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  4. Melakukan penelitian kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPPUP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPPGU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
  5. Melakukan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup kecamatan;
  6. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  7. Melaksanakan pengamanan/penyimpanan perlengkapan kecamatan yang rusak dan membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. Melaksanakan pengelolaan akuntansi keuangan kecamatan dan menyiapkan laporan keuangan kecamatan serta memantau pelaksanaan dan penggunaan anggaran belanja kecamatan;
  9. Menyusun dan menelaah peraturan dan perundang-undangan daerah tentang perencanaaan perumahan dan kawasan permukiman serta pengelolaan keuangan kecamatan;
  10. Melaksanakan penyajian data pelaksanaan kegiatan kecamatan dan menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  11. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku;
  12. Menyusun laporan tahunan kegiatan kecamatan dan menyusun konsep pembuatan profil kecamatan;
  13. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris, yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  14. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas / kegiatan Kecamatan, sesuai ketentuan yang berlaku;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kantor Camat Kisar Utara

Kab. Maluku Barat Daya, Kecamatan Kisar Utara, Putihair Timur (97654)

info@mbdkab.com

Pelayanan Umum

Kategori Berita

Kunjungi Kami