Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan
Kecamatan Kisar Utara
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Pasal 17
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan adalah membantu Camat melakukan pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian data dibidang ekonomi pembangunan serta pelaksanaan kegiatan seksi.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, kepala seksi ekonomi pembangunan, mempunyai uraian tugas :
- Menyusun perencanaan kegiatan seksi ekonomi pembangunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari perencanaan kecamatan agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Fisik dan non Fisik;
- Menyusun program peningkatan perekonomian, koperasi, produksi dan distribusi;
- Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian, produksi dan distribusi;
- Memproses kontrak kinerja dengan bawahan setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
- Melakukan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan serta memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Melakukan pembinaan terhadap pemberdayaan lembaga sosial masyarakat;
- Melakukan penyusunan petunjuk pembinaan tentang tata cara pelaksanaan musyawarah nagari;
- Menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
- Melakukan fasilitasi dan koordinasi pembuatan rekomendasi perizinan dengan instansi terkait;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan dan perekonomian;
- Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan dan perekonomian;
- Melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan pembangunan perekonomian;
- Melakukan pembinaan kepada masyarakat dibidang kimpraswil, pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, koperindag, usaha kecil dan menengah dan golongan ekonomi lemah, kehutanan dan perkebunan, kepariwisataan;
- Membina kegiatan pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS);
- Membantu, membina dan menyiapakn bahan - bahan dalam rangka musyawarah lembaga perekonomian / koperasi yang ada;
- Melaksanakan pengawasan, penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka keberhasilan program produksi pertanian;
- Melakukan pencegahan atas pengembalian sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas dibidang pembangunan dan perekonomian;
- Melaporkan pelaksanaan tugas urusan Ekonomi Pembangunan kepada Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;

