Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial

Kecamatan Kisar Utara

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas

Pasal 15

Tugas pokok dan fungsi kepala seksi kesejahteraan rakyat adalah membantu Camat dalam melakukan pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian data dibidang kesejahteraan sosial serta pelaksanaan program dan kegiatan seksi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, kepala seksi kesejahteraan sosial, mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun perencanaan kegiatan seksi kesejahteraan sosial sebagai penjabaran lebih lanjut dari perencanaan kecamatan agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan;
  3. Melaksanakan pembinaan di bidang kesehatan, keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan dan pengembangan kesejahteraan rakyat;
  4. Memproses kontrak kinerja dengan bawahan setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
  5. Melakukan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan serta memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  6. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengembangan tenaga kerja dan transmigrasi serta pembinaan dan koordinasi penanganan bencana;
  7. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
  8. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengembangan pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, pemuda dan olahraga dan pelayanan kesejahteraan rakyat;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas pembantuan di bidang kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh desa;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan penyelenggaraan koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya;
  11. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi kesejahteraan sosial;
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Camat;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Camat Kisar Utara

Kab. Maluku Barat Daya, Kecamatan Kisar Utara, Putihair Timur (97654)

info@mbdkab.com

Pelayanan Umum

Kategori Berita

Kunjungi Kami