Seksi Tata Pemerintahan
Kecamatan Kisar Utara
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Pasal 11
Tugas pokok dan fungsi kepala seksi tata pemerintahan adalah membantu Camat melakukan pelaksanaan pembinaan desa/kelurahan dan pelaksanaan pembinaan administrasi / operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pembinaan teknis pemerintahan, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan serta pelaksanaan program dan kegiatan seksi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, kepala seksi tata pemerintahan, mempunyai uraian tugas :
- Menyusun perencanaan kegiatan seksi tata pemerintahan sebagai penjabaran lebih lanjut dari perencanaan kecamatan agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memproses kontrak kinerja dengan bawahan setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
- Melakukan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan serta memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Melakukan koordinasi kebijakan teknis di bidang adminstrasi kependudukan dan catatan sipil dengan dinas terkait;
- Melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dengan unit kerja terkait;
- Melakukan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa;
- Merancang dan melaksanakan lomba atau penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;
- Melakukan fasilitasi kerjasama antar Desa/Kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
- Memfasilitasi penataan Desa/Kelurahan dan penyusunan peraturan Desa;
- Melakukan kegiatan administrasi kependudukan, inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada diwilayah kerjanya;
- Melakukan pemantauan, pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum melaksanakan;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi tata pemerintahan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.

