Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Kecamatan Kisar Utara
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Pasal 7
Tugas pokok dan fungsi kepala sub bagian umum dan kepegawaian adalah membantu sekretaris melaksanakan penyelenggaraan urusan umum/kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian serta pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, kepala sub bagian umum dan kepegawaian, mempunyai uraian tugas :
- Menyusun perencanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai penjabaran lebih lanjut dari perencanaan sekretariat agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memproses kontrak kinerja bawahan setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
- Melakukan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan serta memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Melakukan koordinasi teknis dengan unit kerja lain berkaitan dengan Kegiatan Umum dan Kepegawaian;
- Melakukan perumusan kebijakan teknis tentang kegiatan Umum dan Kepegawaian untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengelolaan dokumen/surat masuk/surat keluar sesuai Disposisi Pimpinan;
- Mengatur dan mengkoordinasikan urusan rumah tangga meliputi ketertiban dan keamanan, pengadaan, pemeliharaan dan invertarisasi perlengkapan/barang, alat tulis kantor (ATK), penggunaan kendaraan dinas dan lain-lain urusan rumah tangga;
- Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian meliputi pengusulan Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pemindahan, Cuti Pemberhentian dan Pensiun, Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, Bezeting Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil serta urusan Kepegawaian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mengatur dan mengelola penyediaan Informasi dan Dokumen Kepegawaian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai ketentuan yang berlaku.

