Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan Kisar Utara
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Pasal 13
Tugas pokok dan fungsi kepala seksi pemberdayaan masyarakat desa adalah membantu Camat dalam melakukan pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian data di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan pelaksanaan pembinaan terhadap masyarakat dan perangkat desa serta pelaksanaan program dan kegiatan Seksi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, kepala seksi pemberdayaan masyarakat, mempunyai uraian tugas :
- Menyusun perencanaan kegiatan seksi tata pemerintahan sebagai penjabaran lebih lanjut dari perencanaan kecamatan agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang, sarana dan prasarana serta peningkatan partisipasi masyarakat;
- Melaksanakan tugas pembantuan prasarana dan partisipasi masyarakat;
- Memproses kontrak kinerja dengan bawahan setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
- Melakukan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan serta memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas pembantuan di bidang prasarana dan partisipasi masyarakat yang dilaksanakan oleh desa;
- Melaksanakan pembinaan perencanaan dan evaluasi program Pembangunan Desa dan mengendalikan pelaksanaan penggunaan Bantuan Desa;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan potensi desa;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pertanggungjawaban Keuangan Desa dan melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan Dana Bantuan Desa;
- Melaksanakan pembinaan usaha kelompok penerima bantuan Pemberdayaan Masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Camat;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan yang berlaku.

