Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Kecamatan Kisar Utara
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Pasal 19
Tugas pokok dan fungsi kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum adalah membantu Camat Pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta pelaksanaan kegiatan seksi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum, mempunyai uraian tugas:
- Menyusun perencanaan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban umum sebagai penjabaran lebih lanjut dari perencanaan kecamatan agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memproses kontrak kinerja dengan bawahan setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
- Melakukan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan serta memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Melakukan penghimpunan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas seksi ketentraman dan ketertiban sebagai pedoman landasan kerja;
- Melakukan penyiapan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas seksi ketentraman dan ketertiban;
- Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi ketentraman dan ketertiban dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematiskan, dan atau mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas urusan ketentraman dan ketertiban umum kepada Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

