Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya;
  5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya;
  6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya;
  7. Kecamatan adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
  8. Camat adalah Kepala Kecamatan;
  9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten;
  10. Satuan Organisasi adalah bagian dalam organisasi pemerintahan pada Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian;
  11. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri untuk mencapai tujuan organisasi;
  12. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan jabatan fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas (Bagian Kesatu dan Kedua)

Camat

Camat

Kecamatan Kisar Utara
Sekretaris Camat

Sekretaris Camat

Kecamatan Kisar Utara

Kantor Camat Kisar Utara

Kab. Maluku Barat Daya, Kecamatan Kisar Utara, Putihair Timur (97654)

info@mbdkab.com

Pelayanan Umum

Kategori Berita

Kunjungi Kami