Sekretaris
Kisar Utara
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Pasal 5
Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Camat adalah membantu Camat melakukan penyelenggaraan, penyusunan perencanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, perpustakaan, administrasi umum dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan teknis administratif dan Fungsional.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kecamatan, mempunyai uraian tugas:
- Merumuskan perencanaan program dan kegiatan bidang sekretariat sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana srategis kecamatan agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyelenggaraan tugas – tugas bidang secara terpadu;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan aset serta urusan rumah tangga kecamatan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi rencana anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
- Melaksanakan penyiapan data bahan evaluasi dan laporan kegiatan dinas secara berkala sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
- Memproses kontrak kinerja dengan para kepala sub bagian dilingkup sekretariat setiap awal tahun dan menandatangani daftar sistem kinerja pegawai (SKP) pada akhir tahun;
- Melakukan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para kepala sub bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya, membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan serta memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah di bidang kecamatan;
- Merumuskan penyusunan perencanan umum program dan perencanaan teknis bidang bina program;
- Merumuskan kebijakan, penyusunan rencana dan program kecamatan;
- Merumuskan penyusunan renstra dan rencana kerja tahunan kecamatan;
- Melaksanakan penghimpunan program kerja dinas dalam rangka evaluasi tugas kecamatan;
- Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan kinerja dinas secara berkala (AKIP, LAKIP, LPPD dan lain-lain)
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai bidang tugas;

